Friday, August 28, 2015

Sakinah Adalah...

Dalam pernikahan kita sering mendengar istilah sakinah, "Semoga menjadi keluarga yang sakinah" dan lain sebagainya. Lalu sebenarnya apa makna sakinah? Sudahkah pernikahan kita mendapat gelar sakinah?

“Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar. Ruum (30):21).



Kata sakinah diambil dari QS. Ar. Ruum (30):21 yakni "Litaskunu ilaiha" yang artinya supaya kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya.

Menurut Imam Ath Thabari kata "Litaskunu ilaiha" memiliki 4 makna, yaitu :

1. "Litasta’iffu biha" 
"Litasta’iffu biha" memiliki makna supaya kalian mampu menjaga kesucian diri kalian dengan kehadiran suami dan istri dalam kehidupan. 
Inilah makna paling mendasar dari sakinah. makna sakinah bukan berarti tidak pernah ada perbedaan pendapat, tidak pernah bertengkar, tidak pernah cekcok, tidak bernah marah. Makna sakinah adalah menghindarkan suami dari perbuatan keji dan nista, menghindarkan suami dari perkara-perkara yang diharamkan oleh agama. Demikian pula hadirnya suami bagi istri, menjaga dari perbuatan-perbuatan yang dosa.

2. "Lita’tafu Ma’aha" 
"Lita’tafu Ma’aha" bermakna supaya kalian mampu membangun ikatan batin yang dalam dengannya. Boleh ada jutaan godaan di luar, tapi satu satunya yang ada di pikiran dan hati yang kemudian tersambung secara dhohir adalah istri/suami kita, pasangan kita. 

Diriwayatkan dari Jabir bahwasanya Rasulullah saw. pernah melihat seorang perempuan lalu beliau mendatangi Zainab istri beliau, kemudian beliau melampiaskan keinginannya. Setelah itu, beliau keluar kepada para sahabat lalu bersabda: "Sesungguhnya wanita itu apabila dilihat dari depan tampak memikat karena ada pengaruh syaitan, dan dari belakang pun tampak memikat karena pengaruh syaitan. Apabila seseorang melihat perempuan lalu terpikat maka segeralah pulang untuk menyebadani istrinya,  karena demikian itu bisa merelai nafsu seksualnya". (H.R. Muslim,  Abu Daud, al-Turmudzi, Ahmad ibn Hambal, Ibnu Hibban, dan al-Baihaqi).