Sunday, November 4, 2018

Persiapan Pra Nikah

Pernikahan adalah idaman setiap insan. Berbagai upaya ditempuh untuk menghelat acara yang diimpikan sekali seumur hidup ini. Namun sayangnya banyak pernikahan yang kandas di tengah jalan. Selain materi, ilmu adalah yang utama harus dipersiapkan.

Nah berikut rangkuman tausiyah Ust. Salim A Fillah tentang Persiapan Pernikahan

Dalam isyarat Nabi ﷺ tentang Nikah, ialah sunnah teranjur nan memuliakan. Sebuah jalan suci untuk karunia sekaligus ujian cinta-syahwati. Maka Nikah sebagai ibadah, memerlukan kesiapan & persiapan. Ia tuk yang mampu, bukan sekedar mau. “Ba’ah” adalah parameter kesiapannya.
Maka berbahagialah mereka yang ketika hasrat Nikah hadir bergolak, sibuk mempersiapkan kemampuan, bukan sekedar memperturutkan kemauan. Persiapan Nikah hendaknya segera membersamai datangnya baligh, sebab makna asal “Ba’ah” dalam hadits itu adalah “Kemampuan seksual.”
Imam Ash-Shan'ani dalam Subulus Salam, Syarh Bulughul Maram menambahkan makna “Ba’ah” yakni : kemampuan memberi mahar & nafkah.
Mengkompromikan “Ba’ah” di makna utama (seksual) & makna tambahan (mahar, nafkah), idealnya anak lelaki segera mandiri saat baligh.
Jika kesiapan Nikah diukur dengan “Ba’ah”, maka persiapannya adalah proses perbaikan diri nan tak pernah usai. Ia terus seumur hidup.

Persiapan Nikah perlu start awal. Salim nikah usia 20 th, tapi karena persiapannya dimulai umur 15 taunh, maka tak bisa disebut tergesa. Sebaliknya, ada orang yang Nikah-nya umur 30 th, tapi persiapan penuh kesadaran baru dimulai umur 29,5 th. Itu namanya tergesa-gesa.


Persiapan ‘Ilmiyah-Tsaqafiyah (Pengetahuan)
Nikah, meliput banyak hal semisal Fiqh, Komunikasi Pasangan, Parenting, Manajemen, dll  Bukan ustadz-pun, tiap muslim harus sampai pada batas minimal ilmu syar’i nan dibutuhkan dalam berhidup, berinteraksi, berkeluarga. Lalu tentang komunikasi pasangan; seringnya masalah rumahtangga bukan karena ada maksud jahat, melainkan maksud baik nan kurang ilmu  Sungguh harus diilmui bahwa lelaki & perempuan diciptakan berbeda dengan segala kekhasannya, untuk saling memahami & bersinergi.
Contoh beda hadapi masalah & tekanan ; Wanita : berbagi, didengarkan, dimengerti. Lelaki : menyendiri, kontemplasi, rumuskan solusi. Bayangkan jika perbedaan itu dibawa dalam sikap dengan asumsi : “Aku mencintaimu seperti aku ingin dicintai” Konflik pasti meraja.
Suami pulang dgn masalah berat disambut isteri yg memaksa ingin tahu & dengar problemnya, padahal ia ingin sendiri & bersolusi.
Lihatlah Khadijah saat Muhammad pulang dr Gua Hira’ dengan panik & resah. Dia tak bertanya, dia sediakan ruang sendiri & kontemplasi.
Sebaliknya Isteri yang sedang ingin didengar lalu curhat ke suami, suami malah tawarkan solusi. Padahal dia hanya ingin dimengerti.
 Isteri: Mas aku capek, rumah berantakan bla-bla-bla. Suami: OK, kita cari pembantu. Istri : O, jadi aku dianggap pembantu?!. Suami : Lho?!
Beda lagi : Suami single tasking, bisa marah kalau isterinya nan multitasking memintanya kerjakan beberapa hal berangkai-rangkai.
Beda lagi: Isteri sering berkalimat tak langsung nan tak difahami suami. Istri : Mas, Salma belum dijemput, aku masih harus masak!
 Jawab suami: Oh, kalau gitu biar nanti Salma pulang sendiri” Dijamin para istri gondok, sebab maksudnya: "Tolong jemput Salma!"
BEDA. Bagi suami masalah harus disederhanakan (Spiral ke dalam). Bagi isteri, tiap detail & keterkaitan sangat penting (Spiral keluar)
Dan banyak lagi BEDA yang jika tak diilmui potensial jadi masalah serius.


Wednesday, November 1, 2017

Masalah Ekonomi dalam Pernikahan

Dalam sebuah ikatan pernikahan keuangan memang menjadi permasalahan yang pelik, Yang sering terjadi apabila seorang suami berpenghasilan kecil dan tidak mencukupi kebutuhan hidup dalam rumah tangga, sehingga istri menjadi sering marah dan tidak patuh pada suami.

Sebuah pernikahan tak luput dari ujian dan cobaan hidup termasuk diantaranya masalah keuangan. Namun sebagai seorang muslim tidak selayaknya kita terlalu khawatir berlebihan. Janji Allah untuk orang-orang yang menikah :

“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Qs. an-Nur [24]: 32)

Maka jalan keluar untuk masalah keuangan adalah berikhtiar. Jika berikhtiar sudah dilakukan, maka jangan pernah berhenti sekaligus berdoa. Percayalah, Allah Ta’ala telah menentukan saat-saat yang tepat dan terbaik bagi hamba-Nya yang tak pernah putus asa dari Rahmat-Nya.

Sebaliknya seorang isteri yang baik hendaknya selalu bersyukur kepada suaminya yang telah memberikan nafkah lahir dan batin kepadanya. Karena dengan syukurnya isteri kepada suaminya dan tidak banyak menuntut, maka rumah tangga akan bahagia.

“Dan (ingatlah) ketika Rabb-mu memaklumkan, ‘Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka pasti adzab-Ku sangat berat.’” [Ibrahim : 7]

Thursday, February 9, 2017

Administrasi KUA

Satu hal penting sebelum memasuki gerbang pernikahan adalah mendaftarkan pernikahan tersebut ke KUA (Kantor Urusan Agama). Lalu syarat atau dokumen apa saja yang diperlukan untuk mengurus administrasi pernikahan di KUA, berikut diantaranya :



1. Calon mempelai baik laki-laki maupun perempuan mengurus surat keterangan dari RT RW setempat dengan membawa KTP, KK, Ijazah dan akta kelahiran

2. Melengkapi surat-surat (Berdasarkan Keputusan Menteri Agama no 477 Tahun 2004 dan peraturan Menteri Agama no 11 Tahun 2007, yaitu :

a. Surat Keterangan untuk menikah model N-1 (Dari Lurah setempat)
b. Surat Keterangan Asal Usul / model N-2 (Dari Lurah setempat)
c. Surat Persetujuan Mempelai / model N-3 (Ditandatangani mempelai)
d. Surat Keterangan tentang Orang Tua / model N-4 (Dari Lurah setempat)
e. Surat Izin Orang Tua / Model N-5 (Ditandatangani Orang Tua / Ayah / Ibu) Jika usia calon mempelai kurang dari 21 tahun
f. Surat Keterangan Kematian Suami atau Istri / Model N-6 (Dari Lurah setempat) jika calon mempelai duda atau janda meninggal
g. Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah / model N-7 (Ditandatangani mempelai yang bersangkutan / Wali)
h. Akta Cerai asli / Kutipan buku pendaftar cerai/talak jika calon mempelai duda atau janda cerai
i. Surat Izin kawin dari komandan /atasan jika calon mempelai anggota TNI/POLRI
j. Dispensasi dari pengadilan agama jika usia calon suami kurang dari 19 tahun dan atau jika usia calon istri kurang dari 16 tahun
k. Izin poligami dari pengadilan agama jika calon suami akan menikah lebih dari seorang istri (poligami)
l. Izin untuk menikah dari kedutaan / kantor perwakilan Negara bagi Warga Negara Asing
m. Surat rekomendasi pindah nikah dari KUA. Kecamatan setempat jika calon suami /istri dari luar wilayah KUA tempat mencatatkan pernikahan
n. Surat keterangan wali dari lurah dan diketahui oleh KUA setempat. JIka calon wali nikah tidak satu wilayah kecamatan.

3. Pendaftaran ke Kantor Urusan Agama 
a. Calon mempelai dan wali didampingi Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) mendaftar kehendak nikah ke Kantor Urusan Agama kecamatan tempat pernikahan akan dicatatkan minimal sebelum sepuluh hari kerja dilaksanakan pernikahan.
b. Jika pendaftaran kehendak nikah kurang sepuluh hari kerja maka calon suami/istri harus mohon dispensasi dari camat setempat.
c. Pelaksanaan Pemeriksaan Nikah oleh petugas KUA

Tuesday, October 25, 2016

Sepuluh Hal Tentang Jodoh untuk Wanita

Sepuluh Hal Tentang Jodoh untuk Wanita


Pertama
Satu hal yang seringkali dilupakan oleh banyak wanita adalah bahwa kemuliaan wanita tidak bergantung pada laki-laki yang mendampinginya.

Tahu darimana? Allah meletakkan nama dua wanita mulia dalam Al Quran, Maryam dan Asiyah. Kita tahu, Maryam adalah wanita suci yang tidak memiliki suami, dan Asiyah adalah istri dari manusia yang sangat durhaka, Firaun. Apakah status itu mengurangi kemuliaan mereka? No!

Itulah mengapa, bagi wanita di zaman Rasulullah dulu, yang terpenting bukan mendapat jodoh di dunia atau tidak, melainkan bagaimana memperoleh kemuliaan di sisi Allah.

Kedua
Bicara jodoh adalah bicara tentang hal yang jauh: akhirat, surga, ridha Allah, bukan semata-mata dunia.

Ketiga
Jodoh itu sudah tertulis. Tidak akan tertukar. Yang kemudian menjadi ujian bagi kita adalah bagaimana cara menjemputnya. Beda cara, beda rasa. Dan tentu saja, beda keberkahannya.

Friday, August 28, 2015

Sakinah Adalah...

Dalam pernikahan kita sering mendengar istilah sakinah, "Semoga menjadi keluarga yang sakinah" dan lain sebagainya. Lalu sebenarnya apa makna sakinah? Sudahkah pernikahan kita mendapat gelar sakinah?

“Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar. Ruum (30):21).



Kata sakinah diambil dari QS. Ar. Ruum (30):21 yakni "Litaskunu ilaiha" yang artinya supaya kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya.

Menurut Imam Ath Thabari kata "Litaskunu ilaiha" memiliki 4 makna, yaitu :

1. "Litasta’iffu biha" 
"Litasta’iffu biha" memiliki makna supaya kalian mampu menjaga kesucian diri kalian dengan kehadiran suami dan istri dalam kehidupan. 
Inilah makna paling mendasar dari sakinah. makna sakinah bukan berarti tidak pernah ada perbedaan pendapat, tidak pernah bertengkar, tidak pernah cekcok, tidak bernah marah. Makna sakinah adalah menghindarkan suami dari perbuatan keji dan nista, menghindarkan suami dari perkara-perkara yang diharamkan oleh agama. Demikian pula hadirnya suami bagi istri, menjaga dari perbuatan-perbuatan yang dosa.

2. "Lita’tafu Ma’aha" 
"Lita’tafu Ma’aha" bermakna supaya kalian mampu membangun ikatan batin yang dalam dengannya. Boleh ada jutaan godaan di luar, tapi satu satunya yang ada di pikiran dan hati yang kemudian tersambung secara dhohir adalah istri/suami kita, pasangan kita. 

Diriwayatkan dari Jabir bahwasanya Rasulullah saw. pernah melihat seorang perempuan lalu beliau mendatangi Zainab istri beliau, kemudian beliau melampiaskan keinginannya. Setelah itu, beliau keluar kepada para sahabat lalu bersabda: "Sesungguhnya wanita itu apabila dilihat dari depan tampak memikat karena ada pengaruh syaitan, dan dari belakang pun tampak memikat karena pengaruh syaitan. Apabila seseorang melihat perempuan lalu terpikat maka segeralah pulang untuk menyebadani istrinya,  karena demikian itu bisa merelai nafsu seksualnya". (H.R. Muslim,  Abu Daud, al-Turmudzi, Ahmad ibn Hambal, Ibnu Hibban, dan al-Baihaqi).

Thursday, July 23, 2015

Ketika Suami Istri Harus Bertengkar

Setiap rumah tangga tak luput dari masalah, baik kecil atau besar hingga menyebabkan pertengkaran. Tak terkecuali keluarga yang anggotanya orang baik sekalipun seperti Ali bin Abi Thalib dan Fatimah radhiyallahu ‘anhuma.

Suatu ketika, Ali pernah berbuat kasar kepada Fatimah. Fatimah kemudian mengancam Ali, "Demi Allah, aku akan mengadukanmu kepada Rasulullah Saw!" Fatimah pun pergi kepada Nabi Saw. dan Ali mengikutinya.

Sesampainya di hadapan Rasul, Fatimah mengeluhkan tentang kekasaran Ali. Nabi Saw. pun menyabarkannya, "Wahai putriku, dengarkanlah, pasang telinga, dan pahami bahwa tidak ada kepandaian sedikit pun bagi wanita yang tidak membalas kasih sayang suaminya ketika dia tenang."

Ali berkata, "Kalau begitu, aku akan menahan diri dari yang telah kulakukan."
Fatimah pun berkata, "Demi Allah, aku tidak akan berbuat apapun yang tidak kamu sukai."

Disebutkan juga dalam riwayat lain bahwa pernah terjadi pertengkaran antara Ali dan Fatimah. Lalu Rasulullah Saw. datang dan Ali menyediakan tempat untuk Rasulullah Saw. berbaring. Kemudian Fatimah datang dan berbaring di samping Nabi Saw. Ali pun berbaring di sisi lainnya. Rasulullah Saw. mengambil tangan Ali dan meletakkannya di atas perut beliau, lalu beliau mengambil tangan Fatimah dan meletakkannya di atas perut beliau. Selanjutnya beliau mendamaikan keduanya sehingga rukun kembali, Setelah itu barulah beliau keluar. Ada orang yang melihat kejadian itu lalu berkata kepada Rasulullah Saw., "Tadi engkau masuk dalam keadaan demikian (murung), lalu engkau keluar dalam keadaan berbahagia di wajahmu." Ia menjawab, "Apa yang menahanku dari kebahagiaan, jika aku dapat mendamaikan kedua orang yang paling aku cintai?"

Tuesday, June 16, 2015

Mitsaqan Ghaliza

Agama menyariatkan dijalinnya pertemua pria dan wanita dan diarahkannya pertemuan itu sedemikian rupa sehingga terlaksana apa yang dinamai perkawinan, guna mengusir hantu keterasingan dan guna beralihnya kerisauan menjadi ketentraman.


Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesusai peraturan yang diwajibkan oleh Islam.

Pernikahan bukanlah cinta semata-mata. Ia adalah satu perjanjian antara kita dan Allah. Allah menyebut pernikahan sebagai Mitsaqan Ghaliza yaitu yaitu perjanjian yang kokoh.
Mitsaqan Ghaliza adalah komitment yang paling sulit di muka bumi, komitmen yang terberat dalam hidup kita. Pernikahan merupakan suatu perjuangan, pengorbanan, tetes keringat yang dicurahkan untuk mencapai surga. 

Dalam Al Qur'an kata mitsaqan ghaliza hanya dipakai 3 kali saja:
1. Allah SWT membuat perjanjian dengan para Nabi Nuh, Ibrahim, Musa dan Isa (Al Ahzab 33:7)
2. Allah SWT mengangkat bukit Thur di atas kepala bani Israil dan menyuruh mereka bersumpah setia pada Allah (An Nissa 4:154)
3. Allah SWT menyatakan hubungan pernikahan (An Nissa 4:21)

Perjanjian antara suami-istri sedemikian kukuh, sehingga bila mereka dipisahkan di dunia oleh kematian, maka mereka masih akan digabungkan oleh Allah di akhirat setelah kebangkitan. Sebagaimana firman Allah dalam Surat Yasin 36:56 ;
“…mereka bersama pasangan-pasangan mereka bernaung di tempat yang teduh.”

Karena itu, sudah semestinya sebuah pernikahan kita jadikan sebuah hal yang sakral yang kita jaga sampai akhir hayat, menjadikannya sarana ibadah dalam keluarga yang Sakinah, Mawadah, Warahmah untuk menggapai Ridho Allah SWT.