Thursday, February 9, 2017

Administrasi KUA

Satu hal penting sebelum memasuki gerbang pernikahan adalah mendaftarkan pernikahan tersebut ke KUA (Kantor Urusan Agama). Lalu syarat atau dokumen apa saja yang diperlukan untuk mengurus administrasi pernikahan di KUA, berikut diantaranya :



1. Calon mempelai baik laki-laki maupun perempuan mengurus surat keterangan dari RT RW setempat dengan membawa KTP, KK, Ijazah dan akta kelahiran

2. Melengkapi surat-surat (Berdasarkan Keputusan Menteri Agama no 477 Tahun 2004 dan peraturan Menteri Agama no 11 Tahun 2007, yaitu :

a. Surat Keterangan untuk menikah model N-1 (Dari Lurah setempat)
b. Surat Keterangan Asal Usul / model N-2 (Dari Lurah setempat)
c. Surat Persetujuan Mempelai / model N-3 (Ditandatangani mempelai)
d. Surat Keterangan tentang Orang Tua / model N-4 (Dari Lurah setempat)
e. Surat Izin Orang Tua / Model N-5 (Ditandatangani Orang Tua / Ayah / Ibu) Jika usia calon mempelai kurang dari 21 tahun
f. Surat Keterangan Kematian Suami atau Istri / Model N-6 (Dari Lurah setempat) jika calon mempelai duda atau janda meninggal
g. Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah / model N-7 (Ditandatangani mempelai yang bersangkutan / Wali)
h. Akta Cerai asli / Kutipan buku pendaftar cerai/talak jika calon mempelai duda atau janda cerai
i. Surat Izin kawin dari komandan /atasan jika calon mempelai anggota TNI/POLRI
j. Dispensasi dari pengadilan agama jika usia calon suami kurang dari 19 tahun dan atau jika usia calon istri kurang dari 16 tahun
k. Izin poligami dari pengadilan agama jika calon suami akan menikah lebih dari seorang istri (poligami)
l. Izin untuk menikah dari kedutaan / kantor perwakilan Negara bagi Warga Negara Asing
m. Surat rekomendasi pindah nikah dari KUA. Kecamatan setempat jika calon suami /istri dari luar wilayah KUA tempat mencatatkan pernikahan
n. Surat keterangan wali dari lurah dan diketahui oleh KUA setempat. JIka calon wali nikah tidak satu wilayah kecamatan.

3. Pendaftaran ke Kantor Urusan Agama 
a. Calon mempelai dan wali didampingi Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) mendaftar kehendak nikah ke Kantor Urusan Agama kecamatan tempat pernikahan akan dicatatkan minimal sebelum sepuluh hari kerja dilaksanakan pernikahan.
b. Jika pendaftaran kehendak nikah kurang sepuluh hari kerja maka calon suami/istri harus mohon dispensasi dari camat setempat.
c. Pelaksanaan Pemeriksaan Nikah oleh petugas KUA