Agama menyariatkan dijalinnya pertemua pria dan wanita dan diarahkannya pertemuan itu sedemikian rupa sehingga terlaksana apa yang dinamai perkawinan, guna mengusir hantu keterasingan dan guna beralihnya kerisauan menjadi ketentraman.
Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesusai peraturan yang diwajibkan oleh Islam.
Pernikahan bukanlah cinta semata-mata. Ia adalah satu perjanjian antara kita dan Allah. Allah menyebut pernikahan sebagai Mitsaqan Ghaliza yaitu yaitu perjanjian yang kokoh.
Mitsaqan Ghaliza adalah komitment yang paling sulit di muka bumi, komitmen yang terberat dalam hidup kita. Pernikahan merupakan suatu perjuangan, pengorbanan, tetes keringat yang dicurahkan untuk mencapai surga.
Dalam Al Qur'an kata mitsaqan ghaliza hanya dipakai 3 kali saja:
1. Allah SWT membuat perjanjian dengan para Nabi Nuh, Ibrahim, Musa dan Isa (Al Ahzab 33:7)
2. Allah SWT mengangkat bukit Thur di atas kepala bani Israil dan menyuruh mereka bersumpah setia pada Allah (An Nissa 4:154)
3. Allah SWT menyatakan hubungan pernikahan (An Nissa 4:21)
Perjanjian antara suami-istri sedemikian kukuh, sehingga bila mereka dipisahkan di dunia oleh kematian, maka mereka masih akan digabungkan oleh Allah di akhirat setelah kebangkitan. Sebagaimana firman Allah dalam Surat Yasin 36:56 ;
“…mereka bersama pasangan-pasangan mereka bernaung di tempat yang teduh.”
Karena itu, sudah semestinya sebuah pernikahan kita jadikan sebuah hal yang sakral yang kita jaga sampai akhir hayat, menjadikannya sarana ibadah dalam keluarga yang Sakinah, Mawadah, Warahmah untuk menggapai Ridho Allah SWT.

No comments:
Post a Comment